Pajak Parsel dan Hampers Dihapus, Ini Alasannya

Pajak Parsel dan Hampers Dihapus, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perayan Natal di dua gereja, Jemaat Zabaoth Bogor dan Katedral Bogor. Foto Jokowi Instagram-setpres--

SUMEKS.CO, Ini relaksasi. Atau bisa dikatakan 'kado' di perayaan Natal akhir tahun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ya, Kepala Negara akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor. Dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.

Relaksasi ini bak hadiah Natal di akhir tahun. Pasalnya, hal ini dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers Natal.

Dilansir dari portal cnbcindonesia.com, aturan soal fasilitas natura ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Resmi dan Tercepat Tahun 2023

Jadi warga tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti hampers saat perayaan hari keagamaan, seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

"Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip Minggu  25 Desember 12/2022.

Terdapat 5  jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:

1 - Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2 - Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp500.000 untuk Tahun Baruan, Buruan Download 3 Aplikasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: