Pemuda di Lubuklinggau Curi Handphone Saat Nobar Piala Dunia di Rumah Teman

Pemuda di Lubuklinggau Curi Handphone Saat Nobar Piala Dunia di Rumah Teman

Tersangka Febri Arisandi Saputra saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Febri Arisandi Saputra (23), warga Jalan Rambutan RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan LUBUKLINGGAU Timur I,  Kota LUBUKLINGGAU, diamankan polisi.

Febri diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan, Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Jumat (23/12), sekitar pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik temannya sendiri. 

Korbannya Rhandy Sambapati (37), PNS Lapas Kelas II A Lubuklinggau, warga Jl Asoka III, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan aksi yang dilakukan tersangka Febri pada Minggu 27 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur

Kejadiannya diketahui saat korban, tersangka, saksi Jon, dan saksi Tomi sedang nonton bareng (Nobar) pertandingan bola Piala Dunia hingga dini hari di depan rumah korban.

Usai menonton, korban masuk ke dalam rumah, sedangkan tersangka dan para saksi pulang dan masing-masing membubarkan diri. 

Namun setelah beberapa saat kemudian korban mencari ponselnya. Setelah dicari-cari ponsel merk Pocco F4 5G milik korban tak ditemukan. 

"Karena curiga ponselnya dicuri, korban Rhandy akhirnya melaporkan ke Polres Lubuklinggau. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta," jelas Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Sabtu (24/12). 

BACA JUGA: Curi Handphone Milik Pasien RSMH Palembang, Kukuh Ditangkap Polisi

AKP Robi menjelaskan, berawal dari laporan korban Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi. 

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui atau diduga pelaku pencurian ponsel milik korban Rhandy adalah temannya sendiri bernama Febri.

Dari bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan tersangka Febri. 

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tampa perlawanan, Jumat (23/12), 14.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: