Pemerintah Perpanjang Batas Pencairan BSU hingga 27 Desember 2022, Ini Cara Pengambilan Lewat Pospay
Batas pencaitan Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji diperpanjang hingga 27 Desember 2022.--
SUMEKS.CO - Kabar gembira, Pemerintah memperpanjang waktu pencairan BSU senilai Rp 600.000 kepada pekerja atau buruh hingga 27 Desember mendatang.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan jika batas akhir pencairan BSU dijadwalkan pada tanggal 20 Desember 2022.
kemudian diperpanjang 7 harilagi. Kini BSU 2022 sudah disalurkan kepada 11.959.564 juta pekerja atau buruh.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menyebutkan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.
BACA JUGA:Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, diharapakan kepada pekerja atau buruh penerima BSU untuk segera mencairkan di kantor POS terdekat.
Persyarat penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Kemudian syarat penerima BSU yaitu pekerja atau buruh yang mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 3.500.000.
Jika UMP/UMK wilayah lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
BACA JUGA:Pemerintah Bakal Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp3.5 Juta
Syarat lainnya, penerima BSU bukan anggota TNI, PNS, maupun POLRI dan penerima belum menerima program keluarga harapan, program kartu prakerja, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berikut ini cara cek penerima BSU lewat HP:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan data yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: