Begini Motif Tukang Ojek di Prabumulih Tikam Rekan Seprofesi hingga Tewas

Begini Motif Tukang Ojek di Prabumulih Tikam Rekan Seprofesi hingga Tewas

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dalam kurun waktu sembilan jam, Satreskrim Polres PRABUMULIH berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban Yoyok (50).

Korban yang merupakan warga Jalan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini sebelumnya ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Fried Chicken, Minggu siang.

Tersangka Arif (55), warga Jalan Sadewa, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ditangkap saat berada di Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Minggu malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang berharga," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, di sela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (19/12).

BACA JUGA:Di Prabumulih, Tukang Ojek Tewas Ditikam Tukang Ojek

Dijelaskan Kapolres, antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai tukang ojek memang pernah ribut karena masalah rebutan penumpang

"Tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian menggunakan sebilah pisau," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sajam jenis pisau dapur, satu buah baju milik pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BG 2417 FI digunakan oleh pelaku saat kejadian, sepeda motor milik korban dan baju rompi milik korban saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman menambahkan, Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Sinar Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Tidur di Rumah Teman, Motor Tukang Ojek Raib

"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, namun kalau terlambat sedikit pelaku akan melarikan diri," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. 

"Pelaku bukan residivis. Pelaku ini aslinya asal Penanggiran Muara Enim," tegasnya.

Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengaku tak ada penyesalan sedikitpun sudah melakukan aksi pembunuhan terhadap rekan kerja nya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: