Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas 

Pj Bupati Apriyadi Pasang Logo Pemerintah Kabupaten Pada Kendaraan Dinas 

Pj Bupati Muba, H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker logo Pemkab di kendaraan dinas, Senin 19 Desember 2022.-Foto: dokumen/sumeks.co-

SEKAYU, SUMEKS.CO - Bertepatan di Hari Bela Negara ke-74, secara simbolis Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Apriyadi Mahmud menempelkan stiker logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan, di Halaman Kantor Bupati Musi Banyuasin, Senin 19 Desember 2022.

Hal ini dalam rangka penataan, penertiban dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Serta telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-74, Teguhkan Niat Bela Negara

"Dengan ditempelkan sebuah stiker atau logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini. Semoga semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memeliharaan barang milik daerah," ungkapnya . 

Disampaikan PjBupati Muba, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan. 

BACA JUGA:Negara Hadirkan Listrik Lewat PLN, Industri Perikanan Warga Desa Perajen Jaya di Sumsel Tumbuh Pesat

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, Untuk kendaraan Dinas yang tidak direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan kendaraaan dinas. 

"Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: