Paulina Ajukan Kontra Memori Banding, Seret Komisioner Bawaslu Sumsel
Sidang terdakwa Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Ardiansyah SH, kuasa hukum Paulina, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi mark up dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 juta mengajukan upaya hukum kontra memori banding.
Dikonfirmasi Kamis 15 Desember 2022, kontra memori banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang itu diajukan sebagai satu syarat wajib apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding atas putusan atau vonis pidana pada pengadilan tingkat pertama.
"Kontra memori banding tersebut telah kita ajukan di Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal 5 Desember 2022," kata Ardiansyah SH.
Dikatakannya, dalam memori banding yang diajukan bahwa kliennya terdakwa Paulina sebagaimana fakta persidangan memang mengaku menerima sejumlah uang, namun uang tersebut bukan dinikmati oleh terdakwa sendiri saja.
Dijelaskannya, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa rekannya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara mengakui turut dinikmati juga oleh para petinggi atau pejabat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kala itu, seperti ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Yenli Elmanoferi, Samsul Alwi, dan Zairidah.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tunggu Putusan Banding Terdakwa Bawaslu Muratara
"Seharusnya mereka itu juga bertanggung jawab dan bila perlu tetapkan mereka sebagai tersangka yang menerima puluhan hingga ratusan juta dalam perkara ini, jadi bukan hanya delapan terdakwa itu saja," tegasnya.
Dia berharap, kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dapat menerima memori banding yang diajukan, dan putusannya lebih ringan dari pada vonis pidana Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dan kepada pihak penyidik Kejari Lubuklinggau, agar terhadap nama-nama yang disinyalir turut serta menikmati uang, segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan tebang pilih.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau resmi mengajukan banding atas putusan pidana terhadap delapan terdakwa yakni tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina.
Sedangkan lima terdakwa Koordinator Sekretariat bernama Aceng Sudrajat, Tirta Arisandi, Hendri, Kukuh Reksa, dan Siti Zahro.
Para terdakwa dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang masing-masing diatas 3 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum pidana diatas 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Hakim Beber Nama Penerima Uang Panas Hibah Bawaslu Muratara
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: