Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, Begini Jumlah Barang Buktinya

Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, Begini Jumlah Barang Buktinya

Tersangka Firmansyah dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Firmansyah (27), warga Jl Sukadamai II, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.  

Polisi juga turut mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak sembilan bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggotanya telah mengamankan pengedar sabu-sabu.   

"Ya, anggota kami telah berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu," kata Mario Ivanry kepada SUMEKS.CO, Kamis 15 Desember 2022.  

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 11 Paket Sabu Disembunyikan dalam Teko Air Minum

Mario Ivanry menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di depan rumah tersangka.  

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan didapati sembilan bungkus dengan berat bruto 11,58 gram yang terbungkus dalam plastik putih bening di rumah tersangka," ujar Mario Ivanry.  

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut Mario Ivanry, ditemukan juga yakni, satu buah dompet emas warna merah, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan satu unit handphone merk Vivo warna biru. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa anggota kami ke Mapolrestabes  Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Mario Ivanry. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan dan Jajaran Ungkap 24 Kasus Narkoba, Tingkatkan Patroli Kawasan Pelabuhan

Atas ulahnya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: