Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara

Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).- Foto: Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA SELATAN, SUMEKS.CO - Putri Candrawathi menjadi saksi sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan pada Senin 12 Desember 2022.

Dalam kesaksiannya, Istri Ferdy Sambo mengaku tak pernah diajari suaminya soal cara menebak dengan senpi.

Bahkan menurut putri, dirinya tak pernah belajar sendiri untuk menggunakan senpi.

Hal tersebut ditanyakan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso terhadap Putri Candrawathi, apakah diajarkan Ferdy Sambo untuk menembak. 

BACA JUGA:Saksi Sebut Putri Candrawathi Kerap Menangis Setelah Brigadir J Terbunuh

"Tidak, Yang Mulia," jawab Putri. Pernyataan itu disampaikan Putri Candrawathi saat ditanya hakim ihwal tahu atau tidaknya mengenai senjata api

Namun, Putri Candrawathi mengaku memang mengetahui soal senjata api, tetapi tidak memahami cara menggunakannya.

Kepada hakim, Putri Candrawathi mengaku mengetahui senjata api, termasuk magasin dan peluru lantaran orang tuanya seorang tentara. 

Akan tetapi orang tuanya tak pernah mengajarinya untuk menggunakan senjata api hingga mengajarinya menembak.

BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo

"Saudara tahu mana senjata laras panjang atau pendek? Mengenai magasin dan peluru Saudara tahu?" tanya hakim.

"Saya tahu, Yang Mulia, karena saya juga anak tentara," jawab Putri.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com