Curi Motor Pengunjung Lapas Tanjung Raja, Kabur ke Palembang, Dilumpuhkan Timah Panas Polisi
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, bersama Team Raja Tikam saat mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Lapas Tanjung Raja, Jumat malam, 9 Desember 2022.-Foto: dokumen/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Deki Firmansyah (33), warga Desa Keman Dusun 1 RT 04 RW 03 Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus menerima tindakan tegas dan terukur dari Team Raja Tikam Polsek Tanjung Raja.
Pasalnya, resedivis kasus Narkoba Tahun 2012 dan resedivis kasus Perdagangan Perempuan (Mucikari) Tahun 2018 ini, kembali berulah dengan mencuri sepeda motor milik pengunjung Lapas Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan tersangka pada 6 Desember 2022 sekitar pukul 13.45 WIB di Parkiran Lapas Tanjung Raja.
Korbannya, Andi Darmawan (47), warga Jalan Teratai I RT 08 Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tradisi Pembaretan Bintara Brimob Polda Sumatera Selatan, Kakak Sematkan Baret Biru ke Adik Kandung
"Korban saat itu sedang membesuk narapidana di Lapas Tanjung Raja, dan sepeda motornya diparkirkan di parkiran," jelas Halim, Sabtu, 10 Desember 2022.
Sekitar pukul 14.30 WIB, korban akan pulang, saat melihat ke parkiran ternyata sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 2955 TY miliknya, sudah tidak ada lagi di parkiran.
"Mengetahui motornya sudah hilang, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Tanjung Raja," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor yang di dalam box motor berisikan STNK Sepada Motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 2955 TY, satu buah tas selempang merk Z.R.T.J warna abu-abu, satu unit Handphone Samsung A6+ warna hitam, uang tunai Rp800.000, total kerugian Rp22.000.000.
BACA JUGA:Sepanjang Sejarah Ada 16 Nama Penerima Gelar Pangkat Tituler Selain Deddy Corbuzier, Siapa Saja?
Setelah mendapat laporan, personel Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, langsung mencari tahu keberadaan tersangka.
Pada tanggal 9 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Flyover Jakabaring Palembang.
"Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, tersangka berusaha melarikan diri. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Raja," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: