Tindaklanjuti Imbauan Gubernur Sumsel Terkait PKM Level 1, Bupati Panca Siap Terapkan di Ogan Ilir

Tindaklanjuti Imbauan Gubernur Sumsel Terkait PKM Level 1, Bupati Panca Siap Terapkan di Ogan Ilir

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, siap menerapkan kembali protokol kesehatan di wilayah Ogan Ilir. Hal itu menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatra Selatan terkait imbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Level 1.

"Kita belum menerima suratnya, tapi kalau memang demikian kami akan tindaklanjuti dengan cara menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan masyarakat," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Jumat, 9 Desember 2022.

Bupati Panca juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, untuk memantau kegiatan di lingkungan masyarakat. Terlebih, saat ini sedang berlangsung Piala Dunia 2022. Dimana, para pecinta bola akan menggelar Nonton Bareng (Nobar).

"Jangan sampai di Ogan Ilir terjadi peningkatan kasus Covid-19," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta mengungkapkan, Pemkab Ogan Ilir belum menerima salinan surat edaran Gubernur Sumsel terkait PKM Level 1.

"Kami akan koordinasi dulu dengan Bupati, karena kebijakan ada sama Pak Bupati," terang Hendra.

BACA JUGA:Buruan Serbu Promo Double Deals 12.12, Ini Lokasi Outlet Waroeng Steak and Shake di Palembang

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengimbau seluruh kepala daerah di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang menggelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 serta memonitoring acara Nobar Final Piala Dunia Qatar 2022.

Imbauan tersebut dikeluarkan Herman Deru pada Kamis 8 Desember 2022 yang ditujukan kepada bupati dan walikota, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi Sumsel.

Dalam surat tersebut tertulis, sesuai pedoman instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 tahun 2022 tentang PPKM Level 1, bupati dan walikota diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Pemberlakuan tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 varian baru, serta menindaklanjuti hasil rapat terbatas pada 23 November 2022 yang mengimbau kepada bupati dan walikota se-Sumsel untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain itu, berbarengan dengan Final Piala Dunia Qatar 2023 yang akan digelar pada 18 Desember 2022, seluruh kepala daerah dan pihak terkait lainnya diminta untuk memonitoring terhadap aktivitas masyarakat seperti mengadakan Nobar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: