Sosialisasi Pemahaman KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama
--
BACA JUGA:Kapal Tanker Minyak Terjebak Macet di Laut Turki, Ada Apa?
Ia juga menegaskan bahwa tim penyusun KUHP telah mengikuti asas atau teori dalam kriminalisasi hukum pidana, yang harus lex scripta, serta lex certa yang jelas dan tegas. KUHP disusun berdasarkan perdebatan satu ketentuan pidana yang mempertimbangkan pemidanaan seseorang dengan mudah atau tidak.
"Kita menghindarkan orang terjerat dari aturan pidana. Termasuk memuat ketentuan-ketentuan yang bukan delik biasa. Tapi aduan. Untuk mengurangi kemungkinan itu," ujarnya.
Turut melengkapi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana menjelaskan pengaturan tindak pidana khusus diatur dalam Bab 35. Bab tersebut mengatur mengenai 5 kategori pidana khusus seperti tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkoba.
"Tidak semua yang diatur dalam UU sektoral akan hilang ketika masuk dalam tindak pidana khusus KUHP. Publik mempertanyakan, bagaimana dengan UU Tipikornya [Tindak Pidana Korupsi]? Perlu saya sampaikan bahwa, UU Tipikor tidak hilang karena pengaturan tindak pidana khusus," ungkapnya.
BACA JUGA:Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh 547 peserta daring dan 100 peserta luring. Lewat kegiatan ini, diharapkan dapat meneruskan informasi terkait penyesuaian KUHP kepada elemen-elemen publik.
Di hari yang sama Kamis, 8 Desember 2022 Sosialisasi KUHP juga berlangsung di Universitas Internasional Batam dan turut mengundang para ahli. Harapannya, sosialisasi yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya keberadaan KUHP baru, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: