Lahan Dieksekusi, Kuasa Hukum Termohon Gugat Ketua PN Palembang

Lahan Dieksekusi, Kuasa Hukum Termohon Gugat Ketua PN Palembang

Nurmalah SH. --

Dari pantauan sebelum melaksanakan permohonan eksekusi, Luktiono sebagai panitera eksekusi tanah membacakan surat penetapan eksekusi dari ketua PN Palembang nomor 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN.PLG.

"Menghukum para pihak tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam keadaan kosong kepada penggugat secara baik dan benar," kata Luktiono bacakan petikan penetapan permohonan eksekusi.

Puluhan personil petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang pun ikut disiagakan, guna mengantisipasi kegiatan eksekusi yang turut dihadiri para tergugat didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum H Idham Khalid & Hj Nurmalah.

Saat melaksanakan eksekusi, terpantau pihak termohon eksekusi Martina Toto Kasihan, berteriak dengan memohon agar pelaksanaan eksekusi tersebut dibatalkan.

"Tolong pak, ini tanah saya jangan diambil pak saya mohon pak," teriak wanita paruh baya ditemani anak perempuan ini kepada petugas eksekusi. 

Beruntung, dalam kegiatan permohonan eksekusi tersebut tidak sampai terjadi kericuhan dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: