Cemburu, Yusuf Rampas HP Milik Pacarnya lalu Dijual, Uangnya Dibelikan Narkoba

Cemburu, Yusuf Rampas HP Milik Pacarnya lalu Dijual, Uangnya Dibelikan Narkoba

Tersangka Yusuf saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Polsek SU II. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - M Yusuf (26) warga Jl KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. 

Tersangk Yusuf ditangkap lantaran telah merampas Handphone milik pacarnya bernama Fitri Fadilah (23), warga Jl Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. 

Aksinya ini terjadi di Jl A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, tepatnya Taman Simpang Tangga Takat Palembang, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 22.15 WIB lalu. 

Sebelum kejadian, korban bersama pelaku berjanjian untuk bertemu di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui

Saat itu, tanpa sebab tersangka langsung merampas handphone (Hp) Vivo Y12 warna merah milik korbannya. Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang. 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi membenarkan telah mengamankan tersangka. 

"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kompol Handryanto, Kamis 8 Desember 2022. 

Untuk motifnya, tersangka cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. 

BACA JUGA:2 Pelaku Jambret di Celentang Gagal Kabur Usai Rampas Tas

"Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya," ujar Handryanto. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: