Petani Sungai Menang Jual Ekstasi di Dekat Balai Desa

Petani Sungai Menang Jual Ekstasi di Dekat Balai Desa

Tersangka Endang diamankan Sat Res Narkoba Polres OKI.-Foto: dok/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Endang Setio Wibiwo (30) petani warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Polsek Sungai Menang setelah ketahuan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dekat Balai Desa.

Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi SH menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan pada akhir November 2022 lalu sektar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering jualan narkoba jenis pil ekstasi. 

"Saat ditangkap dari tangan tersangka didapati pil ekstasi warna coklat logo 'GG' sebanyak 9 butir dan 1 lembar uang tunai nominal Rp 100.000," ujar Kapolsek, Selasa 6 Desember 2022.

Dijelaskan, untuk penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang mengatakan bahwa ada seorang bandar narkoba yang berjualan di dekat Balai Desa Sungai Menang.

BACA JUGA:Suami di Banyuasin Aniaya Istri, Diinjak hingga Dilempar Kursi di Acara Pernikahan

Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Anggota Polsek Sungai Menang mendatangi Balai Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, dan berhasil mengamankan tersangka Endang. 

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Menang dan kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka mengakui perbuatannya," jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, Endang dijerat dalam Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: