Curi Besi Ulir Residivis Kembali Masuk Bui

Curi Besi Ulir Residivis Kembali Masuk Bui

DIBEKUK : Pelaku pencurian besi ulir diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Yamin (36) resedivis kambuhan kembali berulah dan harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum. Warga Gang Bangka No 259 RT 02, Kelurahan Tanjung Enim, kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini terbukti melakukan pencurian besi ulir di gudang sekapolding di Jalan Anggrek No 19 RT 03 RW 02 Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, milik Sunoto (55).

Aksi pencurian terebut terjadi Senin 17 Oktober 2022 lalu. Dalam aksinya pelaku masuk kedalam gudang dengan cara memanjat pagar beton lalu mengambil besi tersebut. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul, Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti. 

Setelah dilakukan penyelidikan hampir satu bulan setengah, pelaku diketahui licin saat akan ditangkap akhirnya berhasil dibekuk Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH saat sedang nongkrong di Pinggir Jalan Desa Tegal Rejo, Jumat 1 Desember 2022 pukul 11.30 WIB.

 “Pelaku berserta barang bukti 1 batang besi behel bulat dengan ukuran lebih kurang 1 meter dengan berat lebih kurang 30 KG.  Saat dibekuk pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Minggu 4 Desember 2022.

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Buka Pesta Retail Sumatera

Diceritakanya, pelaku melakukan pencurian besi ulir atau Jack Base sebanyak 50 batang milik Sunoto warga Kelurahan Tanjung Enim Selatan. Dimana, kejadian bermula pada saat pelapor berada dirumahnya sedang tidur, pelaku melakukan pencurian besi didalam gudang milik pelapor dengan cara pelaku masuk kedalam gudang dengan memanjat atau naik pagar beton lalu mengambil besi tersebut.  “Sementara pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan kurang lebih tujuh tahun penjara,”pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: