Petani di OKI Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Petani di OKI Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Pelaku Ahmad Yani alias Sandika yang diamankan di Mapolres OKI. -Foto: dokumen/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kedapatan simpan barang narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok, seorang petani warga Desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus anggota Satres Narkoba Polres OKI Polda Sumsel

Petani bernama Ahmad Yani alias Sandika (38), terpaksa mendekam di tahanan Mapolres OKI.

"Dari tangan pelaku ini didapati barang bukti sabu seberat bruto 0,50 gram. Pada pertengahan November lalu setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, Minggu 4 Desember 2022.

Diterangkan Kasat, sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di Desa Srigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan. 

BACA JUGA:Bobol Counter HP, Remaja Cengal OKI Ditangkap Polisi 

Penyelidikan itu pada 10 November 2022, sekitar pukul. 08.50 WIB. Disaat berbarengan kemudian anggota mendapatkan informasi jika ada pengendara motor Honda Beat warna hijau putih membawa narkoba. 

Maka atas informasi itu lanjut Kasat, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada tersebut. 

"Sekira pukul 17.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuaung. Setelah dicek dan diperiksa didapati satu buah kotak rokok merk VIGOR yang berisi balutan kertas tisu. Kemudian dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram," terang Kasat. 

BACA JUGA:Liburan ke Palembang, Kunjungi Rumah Ong Boentjiet Lengkap dengan Paket Kuliner

Kotak rokok berisikan barang haram itu saat ditemukan terselip di body bagian bawah sepeda motor pelaku. Sandika mengakui jika barang haram tersebut miliknya. 

"Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan pelaku ini terancam hukuman lima belas tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 KUHP," pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: