Catat, ini Alasan Jumlah Hakim Harus Ganjil
Ilustrasi hakim. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili suatu perkara. Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan.
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, setidaknya dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hingga lima orang hakim, yang mana satu orang hakim ditunjuk sebagai hakim ketua sementara yang lainnya menjadi hakim anggota
Pada perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memutuskan hukuman yang akan dijalani terdakwa.
Namun, tahukah kamu dalam satu gelaran sidang pemeriksaan perkara pada satu ruang pengadilan, jumlah hakim selalu ganjil, mengapa demikian?
BACA JUGA:Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Pakaian Lansia, Kontraktor Dihukum Tertinggi
Dikutip dari laman hukumonline.com, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP, pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis hakim dalam suatu persidangan perkara merupakan hasil pemufakatan bulat.
Jika pemufakatan bulat tidak bisa dicapai, maka putusan atau vonis suatu perkara diambil dengan suara terbanyak dan jika dengan ketentuan tersebut tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah yang paling menguntungkan terdakwa.
Lalu, jika tetap tidak mencapai mufakat maka pengambilan putusan dapat dilakukan dengan cara pengambilan voting suara terbanyak.
Dengan jumlah hakim yang ganjil, maka akan mempermudah menemukan suara terbanyak, hal itu dikarenakan hasil voting tidak mungkin imbang.
BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Nota Keberatan Terdakwa Rudi Hartono
Pendapat hakim yang kalah suara, meskipun sebagai ketua majelis, harus menyesuaikan dengan pendapat hasil voting mayoritas.
Pendapat yang kalah suara, usai persidangan harus dicatatkan dalam satu buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: