Kejari Musi Banyuasin Pulihkan Kerugian Negara Rp 15,9 Miliar
Kejari Muba berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 15,9 Miliar. Foto: Tomi/sumeks.co--
SEKAYU, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Selatan tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 15,9 Miliar.
Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara K.N Musi Banyuasin Julfadli, SH mengatakan capaian pemulihan kerugian tersebut merupakan progres selama empat bulan.
Pihaknya, kata dia, masih mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan ada beberapa nilai-nilai yang saat ini masih ada proses penyicilan dan proses negosiasi yang tengah dilakukan dari kejaksaan negeri Muba.
“Hari ini kita menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank SumselBabel atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021,” ucap Julfadli.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba
Dijelaskannya pengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2021.
“Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini, tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Alhasil, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BKP tahun 2021,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Fadli, jaksa pengacara negara telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkab Muba melalui proses negosiasi dengan pihak rekanan dalam permasalahan temuan LHP BKP tahun 2021.
Ia menambahkan, selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya huga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.
BACA JUGA:Bahayakan Pengguna Jalan, BPBD Muba Semprot Jalan Berlumpur Sisa Proyek Penimbunan Lahan SD
“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untul menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas keberhasilan pengembalian kerugian negara terkait LHP BPK.
“Kami sangat apresiasi atas kerja tim Bidang Datun melalui jaksa pengacara negara, dan tentunya temuan ini akan selesai sesuai target yang telah ada, karena dilihat dari kesadaran rekanan dan kerja dari pihak Kejaksaan,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: