Alat Pengukur Polusi Udara di Palembang Terpasang Sejak 2005

Alat Pengukur Polusi Udara di Palembang Terpasang Sejak 2005

Alat pengukur polusi udara di Palembang. Foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kota Palembang memiliki satu alat Air Quality Monitoring System (AQMS) yang berguna sebagai pemantau dan pengukur kualitas polusi udara.

Alat AQMS tersebut yang terpasang di Simpang 5 DPRD Sumsel, Jl Kapten A.Rivai Kota Palembang.

Hal itu diungkapkan Sub Koordinator Pengendalian Lingkungan DHLK Kota Palembang, Hardian kepada SUMEKS.CO saat uji emisi gas buang kendaraan di Jl Merdeka Palembang, Depan Kantor Pelayanan Pajak Palembang, Senin 28 November 2022.

"Kita ada satu alat pengukur kualitas udara di lokasi simpang 5 DPRD Sumsel, alat tersebut telah terpasang lama, tahun 2005 sudah ada. Alat AQMS tersebut langsung diberikan dari Kementerian DLHK RI, dan dipasangkan di titik tengah kota," ungkapnya.

Hardian menjelaskan, DLHK Palembang terus menjaga kualitas udara, salah satunya memonitoring menggunakan alat AQMS.

BACA JUGA:Udara Palembang Berkabut, ini Kata BMKG

“Alat tersebut berfungsi untuk mengetahui tingkat pencemaran dan juga konsentrasi zat pencemar udara di Kota Palembang yang terhubung di kantor DLHK Kota dan Pusat," jelasnya.

Lanjut Hardian, selain itu DLHK Kota Palembang juga melakukan pengecekan kualitas udara di setiap jalan-jalan setiap bulan dengan menggunakan alat High Volume Air Sample (HVAS) dan Impinger.

“Pengecekan ini juga untuk mengetahui nilai ambang batas Partikel debu yang mengandung PM 2.5 dan PM 10 yang mempengaruhi kualitas udara, kemudian dapat mengecek kualitas udara yang tercemar dari asap kendaraan atau kebakaran. Akan tetapi yang palin pengaruh efeknya adalah kebakaran, kalau asap kendaraan tidak terlalu,” ucapnya.

Hardian menambahkan untuk menjaga lingkungan Kota Palembang saei polusi udara yakni melakukan uji emisi pada kendaraan yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sebagai upaya menjaga kualitas udara di kota ini.

BACA JUGA:Bank Muamalat Palembang Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Ini, Langsung Daftar Disini

“Selain melakukan uji emisi, kami juga setiap bulannya melakukan pemantauan ke pabrik-pabrik, dan setiap cerobong tersebut harus memilik alat safety,” tutup Hardian.

Sementara, Kasi Sarana Manajemen Dishub Kota Palembang, Sigit H menuturkan alat AQMS yang berguna sebagai pemantau dan pengukur kualitas polusi udara tersebut milik DLHK Kota Palembang.

"Soal memonitoring udara bukan tugas Dishub Palembang melainkan DLHK, namun Dishub memiliki tugas eksekusi di lapangan seperti melakukan uji emisi kendaraan pada hari ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: