Polisi Amankan 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu dari Pengedar di Jl Riau Palembang

Polisi Amankan 2 Kilogram Lebih Sabu-Sabu dari Pengedar di Jl Riau Palembang

Kapolrestabes Palembang kombes Pol M Ngajib menunjukkan barang bukti sabu-sabu. Foto: Deny/sumeks.co, --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya depan salah satu hotel Sabtu 26 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tersangkanya Rico Apriyansah (23) warga Jl Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan penangkapan ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi Narkoba di kawasan Jl Riau. 

"Laporan masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang," kata Mokhamad Ngajib, Senin 28 November 2022. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo

Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan sabu-sabu seberat 2.011 gram atau sebanyak 2 kilogram lebih yang dibawa tersangka. 

Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang. 

Mokhamad Ngajib menambahkan, tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan pesanan yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi. 

"Pengakuan tersangka dirinya ini diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta," ujar Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta

Atas perbuatan tersangka secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. 

"Selain tersangka dan barang bukti sabu yang disimpan dalam satu buah tas plastik, satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y12 S warna Biru," jelas Mokhamad Ngajib. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: