UMP Sumsel Naik, ini Jumlahnya...
SA Supriono (kiri). --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sah. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik 8,26 persen atau sebesar Rp259.731.24 dari UMP Sumsel 2022. Sehingga, UMP 2023 menjadi Rp3.404.177,24 dari sebelumnya Rp3.144.446.
Setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama Dewan Pengupahan, akhirnya Pemprov Sumsel mengumumkan kenaikan UMP Sumsel, 28 November 2022 di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel.
"Kenaikan ini hanya 8.26 persen dari batas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dr pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono usai rapat.
Dikatakan Supriono, ketetapan kenaikan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur. Kendati, penetapan dan keputusannya kembali ke Dewan Pengupahan. Selain itu, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
"Jadi ini kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," timpalnya.
BACA JUGA:Penetapan UMP di Sumsel Diundur 28 November 2022, Disnakertrans Tunggu Keputusan Pusat
Lebih lanjut, Supriono mengungkapkan ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel. Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 yakni, Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.
"Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi," bebernya.
Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.
"UMP yang tinggi dari sebelumnya, tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: