Timbun BBM Subsidi Ferianto Digelandang Polisi

Timbun BBM Subsidi Ferianto Digelandang Polisi

--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Ferianto (32) seorang petani warga Dusun IV Desa Dusun Dalam, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum atas tindakannya melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Tindakannya yang menyalahgunakan pengangkutan atau berniaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja. 

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat  bahwa 1 unit mobil Merk Isuzu Panther warna  biru muda metalik dengan  Nomor Polisi BG 1927 WC melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di setiap  SPBU yang ada di Muara Enim dan melakukan penimbunan BBM di rumahnya. 

“Dalam sehari sebanyak 2 kali. Kemudian Unit III Satreskrim Polres Muara Enim yang di pimpin langsung oleh Iptu Erwin langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut. Pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil untuk pindahkan kedalam derigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter,”ungkapnya Nasharudin, Jumat 25 November 2022.

BACA JUGA:Polres Muratara Tangkap Basah Penimbun BBM Subsidi

Lanjutnya, BBM jenis solar tersebut akan di ecerkan kembali oleh tersangka dengan harga lebih tinggi dari ia beli. “Rencananya BBM jenis solar subsidi tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat seharga Rp9.000  oleh pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku kita amankan di Polres Muara Enim untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Adapun barang bukti berhasil diamankan kan petugas berupa 1 unit mobil Isuzu Panther warna  biru muda metalik dengan  Nomor Polisi BG 1927 WC, 5  derigen ukuran 10 liter berisikan BBM jenis solar, 1   derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar, 1 buah kunci ukuran 17,  1  buah  corong minyak, 2  buah ember, dan 1  buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: