Polisi Tembak Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Prabumulih

Polisi Tembak Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Prabumulih

Tersangka Ahmad Munir saat diamankan bersama barang bukti di Polres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Tim Gurita Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PRABUMULIH kembali meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor

Kali ini, tersangkanya Ahmad Munir (40), warga Desa Tambak, Dusun II, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Pali.

Tersangka Ahmad Munir terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di betis kanan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan diamankan. 

"Kita berhasil mengamankan satu komplotan pelaku pencurian sepeda motor," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, Rabu 23 November 2022.

BACA JUGA:Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor

Diringkusnya Ahmad Munir, kata dia, merupakan pengembangan dari diringkusnya anggota komplotan lain yang lebih dulu ditangkap yakni Keffin (18) dan Saipudin (45), keduanya merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali.

Ahmad Munir diamankan dari laporan Teddy (22), warga Jalan Seminung Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. 

"Petugas kita terus melakukan pengembangan dan mengetahui pelaku lain, lalu petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku," jelasnya.

Petugas yang tak ingin buruannya kabur langsung ke lokasi tersangka Ahmad Munir di rumah mertuanya di Desa Tambak Dusun II, Kecamatan Penukal Utara. 

BACA JUGA:Belasan Kali Beraksi di Palembang, Komplotan Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

"Saat diamankan tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Motor Yamaha RX-King hitam, delapan buah spion motor, tiga buah wadah plat no warna hitam dan satu buah jaket warna hitam jaket yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. 

"Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian dan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: