Rumah Warga Palembang Ingin Dibedah? ini Syaratnya
Ridwan Nawawi. Foto: deny sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rumah merupakan salah satu bangunan yang dijadikan tempat tinggal selamanya.
Maka dari itu, Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Palembang memiliki beberapa program, salah satunya bedah rumah warga warga yang menggunakan dana dari zakat masyarakat.
Ketua Baznas Kota Palembang Ridwan Nawawi menyebutkan bahwa ada enam persyaratan yang harus dipenuhi warga jika rumahnya ingin dibedah dan direhab karena kondisinya yang sudah rapuh atau tidak layak huni.
"Kategori tidak layak huni misalnya dinding, atap dan lantai sudah buruk atau rapuh, dan secara dilihat saja tidak layak untuk huni itu porgram rumah bedah," kata Ridwan Nawawi di ruang kerjanya, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:Baznas Kota Palembang Bedah Rumah Ustad Muhammad Iqbal
Ridwan Nawawi mengatakan, jika atap dan dinding saja yang rapuh maka akan diberikan program rehabilitas rumah. Hanya memperbaiki rumah.
"Untuk rehab rumah anggarannya Rp39 juta, kalau untuk bedah rumah anggarannya Rp70 juta untuk rumah type 36, kamar 2, kamar mandi 1, ruang tamu, ruang dapur," ujar Ridwan Nawawi.
Berikut persyaratan untuk mengikuti program bedah rumah Baznas Palembang:
1. Memiliki surat-surat tanah kepemilikan sendiri.
2. Rumahnya layak memang dibedah atau rumah tidak layak huni.
BACA JUGA:Baznas Palembang Bedah Rumah Zainuddin Haris, ini Anggarannya
3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Siapkan foto-foto rumah yang tidak layak.
6. Lalu membuat surat permohonan pengajuan untuk rumahnya dibedah ke kantor Baznas Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: