Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda
Sidang terdakwa Augie Bunyamin. foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi renovasi gedung Hotel Swarna Dwipa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejati Sumsel terpaksa alami penundaan sidang, lantaran Augie Bunyamin salah satu terdakwa kasus tersebut terpapar Covid-19.
Persidangan yang seyogyanya digelar di ruang sidang utama Tipikor pada PN Palembang, Selasa 22 November 2022, mendengarkan tiga keterangan tiga orang saksi dari pihak kontraktor dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
"Kami memohon penundaan sidang, dikarenakan klien kami Augie Bunyamin dinyatakan Covid dan harus menjalani masa isolasi selama beberapa hari ke depan," kata salah satu tim penasihat hukum terdakwa Augie Bunyamin sembari melampirkan bukti surat kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Ikuti Sidang, Terdakwa Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Menanggapi hal itu, salah satu JPU Kejati Sumsel Tiara SH mengatakan dipersidangan, akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Rutan Tipikor Pakjo Palembang, kapan terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan
Namun, majelis hakim memberikan kesempatan kepada baik kepada penasihat hukum serta JPU jika kondisinya tidak memungkinkan, maka pada persidangan selanjutnya agar terdakwa dihadirkan melalui online saja.
"Untuk itu persidangan atas nama terdakwa Augie Bunyamin kita tunda, dan akan kita buka kembali Minggu depan sembari melihat perkembangan dari terdakwa Augie Bunyamin," tegas hakim ketua H Sahlan Effendi SH MH sebelum menutup sidang.
Sementara, sidang untuk satu terdakwa lainnya yakni Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia pelaksana kegiatan renovasi gedung Swarna Dwipa Hotel juga terpaksa ikut ditunda.
BACA JUGA:Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang, Keluarga tak Hadir
Diakui terdakwa Ahmad Tohir, bahwa sebelumnya juga sudah terlebih dahulu terpapar Covid-19 dan telah dilakukan isolasi secara mandiri di rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Diberitakan sebelumnya, keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sekira pada tahun 2017 pihak panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.
Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swarna Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: