Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambut Kunjungan Komite I DPD RI di Kantor Imigrasi Palembang

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambut Kunjungan Komite I DPD RI di Kantor Imigrasi Palembang

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima Kunker Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Imigrasi Kelas I TI Palembang, Senin 21 November 2022.

Kunjungan kerja tersebut merupakan agenda inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang no.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diketuai Andiara Aprilia Hikmat asal daerah pemilihan Banten, disambut Kakanwil Harun Sulianto didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan.

Hadir secara langsung anggota Komite I diantaranya Jialyka Maharani (Sumsel), H. Muhammad Nuh (Sumut), Ahmad Bastian (Lampung), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Muhammad Rakhman (Kalteng), Fakhrul Razi (Aceh), Abraham Liyanto (NTT), Cherish Hariette (Sulut), Andi Nirwana (Sulteng), dan Hilmy Muhammad (DIY). 

BACA JUGA:Menkumham Yasonna Laoly Sapa Komunitas dan UMKM Jakarta di Pos Bloc

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan terimakasih atas kunjungan tersebut. Harun menjelaskan bahwa sampai 17 November ada sebanyak total 40.980 paspor yang diterbitkan oleh Kanim Palembang (34.833) dan Kanim Muara Enim (6.147).

Adapun PNBP dari Kanim tersebut sebesar Rp22.546.361.171, jauh melampaui target 9 Milyar. Hal tersebut, lanjutnya, karena upaya jemput bola salah satunya melalui program easy passport, yakni pelayanan kolektif dengan mendatangi tempat pemohon.

Pada fungsi pengawasan, setidaknya ada 1 Pro Justitia dan 9 Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar.

Saat ini Tim Pengwasan Orang Asing (TIMPORA) telah dibentuk di 17 kabupaten/kota di Sumsel, satu tingkat provinsi dan beberapa di  tingkat kecamatan. TIMPORA tersebut berasal dari  dari unsur APH, TNI ,Disnaker, pemda dan instansi terkait lainnya yang telah bersinergi dengan baik.

BACA JUGA:Tercatat 88 Kali Gempa Susulan di Canjur, Korban Meninggal Dunia Capai 162 Orang

Ketua Komite I DPD RI Andiara mengatakan, masih ada keluhan terkait layanan keimigrasian di beberapa wilayah yang harus diselesaikan seperti untuk permohonan visa, izin tinggal, serta masalah dalam penggunaan aplikasi M-Paspor.

“berdasarkan hal itu komite I DPD RI melakukan tinjauan untuk mengevaluasi, dan mengantisipasi guna memperbaiki pelayanan imigrasi di Sumsel”, jelasnya.

Andiara juga menyoroti fungsi Kantor Imigrasi sebagai gerbang konstitusi pertama dan terakhir dalam menyaring orang asing, khusunya pengawasan terhadap sekitar 800 TKA di Kab. Muara Enim yang diharapkan memberikan dampak positif terhadap investasi dan tidak menyalahi izin keimigrasian. 

Pelayanan keimigrasian di Sumsel turut diapresiasi jajaran Komite I DPD RI, dengan banyaknya inovasi yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: