Warga Pali Curi Motor di Prabumulih

Warga Pali Curi Motor di Prabumulih

Tersangka KF (18) dan Saipudin (45) diamankan ke Mapolres Prabumulih. -dian-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan KF (18) dan Saipudin (45). Warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali ini nekat mencuri sepeda motor milik korbannya Teddy (22) warga Jl Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Atas ulahnya, dua warga Pali harus menjalani hari harinya dibalik jeruji besi usai diamankan Team Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di pinggir jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, Minggu, 20 November 2022 sekira pukul 03.30 Wib.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua tersangka lantaran adanya laporan korbannya Teddy (22) ke SPK Polsek Prabumulih Timur.

Menurut laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, sepeda motor RX King kesayangannya hilang saat diparkirkan di garasi rumah kontrakan nya yang berada di jalan Bukit Selero, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pengakuan Urip Saputra ‘Si Mayat Hidup Bohongan’, Rupanya Ingin Meninggal Demi Tak Bayar Utang Rp1,5 Miliar

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. 

"Setelah menerima laporan korban, team terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka," jelasnya.

Saat ini, sambung Firman. Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Prabumulih. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: