Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Ancam Mendagri

Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Ancam Mendagri

H Adriansyah SE--

Tak Laksanakan KUA-PPAS dan APBD 2023

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang ditujuhkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tidaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 beredar luas dimasyarakat menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan.

Pasalnya, bunyi isi surat Nomor : 172/1586/DPRD/2022 tanggal 14 November 2022 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomo 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gebernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 Hal penjelesan pengisian wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menyampaikan.

Pertama, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, pada rapat Peripurna ke XVI, XVII dan XVIII DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September.

Kedua, Pada 8 September 2022 DPRD Kabupaten Muara Enim telah menyampaikan berkas dokumen hasil pemilihan dan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 dengan surat pengantar Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 005/1174/DPRD/2022 tanggal 7 September 2022 ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol di Musi Banyuasin Sumringah Setelah Terima Uang Ganti Untung

Ketiga, sampai saat ini belum belum adanya tindaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Pada paragraf ke lima isi surat terebut terkesan mengancam Mendagri berbunyi berkaitan dengan hal diatas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik.

“Kalau membaca isi surat tersebut DRPD terkesan mengancam Mendagri. Apalagi menyebutkan DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik, yang dirugikan rakyat Kabupaten Muara Enim bukan dewan apalagi wakil bupati terpilih,” tegas Civil Sociaty Muara Enim H Adriansyah SE kepada awak media, Jumat 18 November 2022.

Lanjutnya, dirinya menilai diduga dewan Muara Enim ini telah frustasi sebab wakil bupati yang mereka pilih tidak ada kejelasan alias tidak kunjung dilantik sehingga berbagai macam cara dilakukan. Apalagi, kata dia, pelaksanaan Pilwabup Muara Enim telah masuk ke ranah PTUN. Dimana tergugat pertama DPRD Kabupaten Muara Enim dan wakil bupati terpilih sebagai tergugat ke dua. Dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan. 

BACA JUGA:Tahanan Wanita Kontraksi, Dokter Polrestabes Palembang Bantu Persalinan

“Kok pola pikir dewan semakin tidak bermutu, masa pakai bahasa mengancam tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Padahal domainnya berbeda, Pilwabup berbeda dengan pembahasan APBD karena APBD nyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dewan tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tidak masalah karena bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya,” tegasnya lagi.

Senada dikatakan, Ketua Gerakan Cinta Rakyat Indonesia Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST SH, mengatakan surat DPRD yang ditujuhkan kepada Mendagri menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitk dan korespondensi yang sempit sehingga DPRD sanggup tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, notabene untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

“Kita sesalkan jika DPRD tidak mau melaksanakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 hanya karena wabup terpilih belum dilantik. Jelas dampaknya yang dirugikan pasti rakyat karena pembangunan Kabupaten Muara Enim terhambat,” tegas Yones. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: