DID Terancam Dipotong, Jika Perda APBD Prabumulih 2023 Tak Disahkan Tepat Waktu
Wakil Ketua I H Ahmad Palo. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun 2023 akan berakhir pada akhir November tahun ini.
Kendati sudah mendekati batas akhir, namun APBD Kota Prabumulih tak kunjung disahkan.
Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno melalui Wakil Ketua I H Ahmad Palo tak menapik, pembahasan APBD akan berakhir di akhir bulan November ini.
Pihaknya pun selaku pimpinan DPRD sudah mengundang pimpinan komisi untuk mengetahui sejauh mana perkembangan RKA (Rencana Kerja Anggaran) di Komisi masing-masing.
BACA JUGA:Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir Harapkan APBD Tahun 2023 Tepat Sasaran
"Kalau itu selesai maka akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) untuk dijadikan APBD 2023," akunya dibincangi di ruang kerjanya Kamis 17 November 2022.
Disinggung apa langkah selanjutnya? Pria yang sebelumnya menjabat pimpinan DPRD kota Prabumulih itu mengungkapkan, setelah pihaknya mengundang pimpinam komisi, maka komisi akan melaporkan di Banggar untuk dibahas di Banggar dan akan dijadikan Perda APBD 2023.
"Kami pimpinan optimis akan berakhir tepat waktu di bulan November," jelasnya.
Apakah ada sanksi jika APBD tak kunjung disahkan hingga akhir November ini? Politisi PPP itu menyebutkan, kalau tidak tepat waktu maka secara otomatis akan menggangu proses penganggaran APBD 2023 dan yang pasti DID (Dana Insentif Daerah) akan dipotong.
BACA JUGA:Makin Sehat, APBD OKI Tahun 2023, Dirancang Nol Defisit
"Jadi secara anggaran akan merugikan masyarakat Prabumulih apabila tidak tepat waktu," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: