Melanggar UU Cagar Budaya, Proyek Lift Jembatan Ampera Bisa Disetop

Melanggar UU Cagar Budaya, Proyek Lift Jembatan Ampera Bisa Disetop

Permana. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proyek pemasangan lift Jembatan Ampera terancam dihentikan sementara. Pasalnya, jika dalam pengerjaannya mengabaikan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, otomatis dapat dihentikan sampai ada izin dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

"Ya, tentunya jika pembangunannya bertentangan dengan UU Cagar Budaya otomatis bisa dihentikan sementara," ungkap Pengamat Kebijakan Publik, Permana saat dibincangi SUMEKS.CO, Kamis 17 November 2022.

Permana menuturkan, pemasangan lift di Jembatan Ampera tujuannya untuk pariwisata. Tentunya, harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Minimal harus ada pertemuan internal dengan pemerintah provinsi dan kota.

BACA JUGA:Tower Jembatan Ampera Dipasang Lift Langgar UU Cagar Budaya

"Ini kan usernya pariwisata jadi mesti ada koordinasi. Terlebih, Jembatan Ampera kan merupakan ikon Kota Palembang," tuturnya. 

Lanjutnya, izin pemasangan lift ini nantinya akan berujung sampai ke Sekretariat Negara (Setneg).  Dalam hal ini, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berkompeten membidangi Cagar Budaya sewaktu-waktu bisa menghentikan sementara pengerjaan tersebut jika memang terbukti ada indikasi melanggar UU Cagar Budaya.

Polemik ini, sambung Permana, sama halnya dengan pembangunan Sirkuit Formula E yang awalnya diwacanakan di sekitaran Monas. Namun, dikarenakan tempat tersebut dianggap sebagai Cagar Budaya makanya dihentikan dan dipindah ke kawasan Ancol.

BACA JUGA:TACB Palembang Nilai Pembangunan Lift Jembatan Ampera, Butuh Kajian Akademis

"Ini kan kasusnya sama dengan Formula E. Ujung-ujungnya dihentikan dan dipindahkan," ujarnya.

Permana sangat mengapresiasi atas inisiasi pemasangan lift Jembatan Ampera. Terlebih, tujuannya guna membangkitkan gairah wisatawan di Kota Palembang.

"Atas rencana tersebut kita harus apresiasi. Namun harus kita pikirkan juga aspek secara keseluruhan," imbuhnya.

Sementara, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel menilai, pemasangan lift di Jembatan Ampera mengabaikan Undang-Undang Cagar Budaya.

Aufa menuturkan, setiap cagar budaya sudah dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Termasuk Jembatan Ampera yang merupakan salah satu Cagar Budaya di Sumsel khususnya Kota Palembang.

"Jangan sampai kasus Pasar Cinde terulang kembali karena kepentingan oknum yang tidak melibatkan TACB dan mengabaikan Undang-Undang Cagar Budaya," cetus Aufa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: