Ayo Bayar PBB Palembang, Telat Kena Denda 2 Persen
Herly Kurniawan. foto: m naba anwar sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota PALEMBANG bulan November 2022 sebesar 94,58 persen atau Rp249.696.389.760 dari target Rp264 miliar.
"Capaian ini jika dibandingkan tahun lalu telah mendapat surplus Rp 8 miliar, karena capaian tahun lalu 2021 yakni Rp241 miliar lebih," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herli Kurniawan kepada SUMEKS.CO, Rabu 16 November 2022.
Herly Kurniawan menjelaskan, sisa waktu sebulan lebih, BPPD Kota Palembang berharap dapat memenuhi target yang telah diterapkan yakni sebesar Rp264 miliar.
"Hingga bulan November ini masih banyak masyarakat yang nunggak wajib pajak," jelasnya.
Lanjut Herli Kurniawan, potensi wajib pajak yang bisa dibayarkan masyarakat berkisar hingga Rp20 miliar lagi.
BACA JUGA:Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Palembang, Ditunggu sampai 31 Desember 2022
"Namun kita tidak bisa memastikan potensi Rp20 miliar tersebut apakah dapat dibayarkan oleh masyarakat, kita lihat saja nanti pada 31 Desember mendatang," ucapnya.
Kendati demikian, Herli Kurniawan menyebutkan jika masyarakat tidak melunasi wajib pajak PBB maka akan dikenakan denda 2 persen per bulan.
"2 persen dari pajak terhutang, denda tersebut kalau tidak dibayarkan hingga terhitung tahunan dapat menjadi besar, sehingga menyamakan jumlah pajak pokok, oleh karena itu masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu akhir tahun ini untuk membayar kewajiban pajak sehingga tidak denda," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: