Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

Satu Tersangka Penipuan Aplikasi Net89 Tewas Kecelakaan, Masih Ada 7 Tersangka Lagi, Kasus Tetap Berlanjut

Satu tersangka penipuan aplikasi net89 tewas kecelakaan, masih ada 7 tersangka lagi kasus tetap berlanjut. foto: ilustrasi--

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bertanya Apakah Bruno Datang dengan Perahu, Itu Candaan yang Diberitakan Berbeda Oleh Media

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, HS memiliki peran yang sama dengan tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten. 

"Iya, perannya sama dengan tersangka Reza Paten," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022). Baca juga: Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia Chandra mengatakan, keduanya berperan sebagai sub-exchanger yang bertugas menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading. 

Diberitakan sebelumnya, Chandra mengatakan bahwa HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang. 

HS meningggal dunia pada tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali. 

BACA JUGA:Kontainer Bermuatan Karet Setengah Jadi Hantam Tiang Listrik dan Mobil, Pemilik Marahi Wartawan

"(Karena) laka lantas. (Inisial) HS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) kemarin. Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang. 

Selain Reza Paten, 6 tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI. 

Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI. Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun. 

Lalu, Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana. 

BACA JUGA:Ini Fakta Sosok Kim Koen Hee, Istri Presiden Korea Selatan yang Curi Perhatian Publik di KTT G20

Lalu, Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun. (pojoksatu)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: