Pemkab OKI Gelar FGD Rumuskan Isu Strategis
--
OKI, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis yang akan menjadi fokus bagian dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKI
FGD yang diselenggarakan di Ruang Bende Seguguk II, Kantor Pemkab OKI, Rabu 5 Oktober 2022, dihadiri oleh parapihak dari unsur pemerintah, akademisi/peneliti, swasta, tokoh masyarakat dan mitra pembangunan (NGO/CSO/forum).
Kegiatan FGD bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan bersama￾sama merumuskan dan menetapkan isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS revisi RTRW Kabupaten OKI.
KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW Kabupaten OKI untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang, sebagaimana telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:Tutup Trotoar Jl Angkatan 66 Palembang Digasak Maling
Di dalam diskusi terdapat delapan (8) kelompok isu yang dibahas, yakni: Alih fungsi lahan, pengelolaan sampah dan polusi udara, perubahan iklim, pengelolaan sumberdaya air, kemiskinan, pemerataan infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah pesisir.
Bupati OKI, H. Iskandar, SE, melalui sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. OKI, Ubaidillah, SKM, MKM, mengatakan bahwa Apa yang dikerjakan dan diinisiasi saat ini merupakan pelaksanaan amanat UU yang sangat penting dan menjadi landasan yang cukup strategis.
“Dimana buah pikiran dan isu-isu yang dibahas dapat menjadi masukan bagi penyusunan dokumen KLHS dan perubahan RTRW untuk 20 tahun kedepan,” katanya.
“Kita semua sepakat bahwa prinsip pelaksanaaan pembangunan berkelanjutan akan menjadi dasar rekomendasi penyusunan tersebut,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Lengah? Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm Masuk Tol Lampung
Menurut Bupati, ketentuan pelaksanaan KLHS dan RTRW mulai dari perencanaan sampai dengan rekomendasi telah sesuai dengan ketentuan DLH dan PUBMTR, dan untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah dibentuk kelompok kerja yang didukung oleh ICRAF Indonesia, yang diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan tugas masing-masing.
Bupati juga mengapresiasi ICRAF dan semua pihak yang berperan aktif di dalam penyusunan KLHS. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).
Oleh karenanya, penyusunan KLHS akan menjadi bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dalam penyusunan perubahan RTRW di Kabupaten OKI. KLHS disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif sehingga dipastikan membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan KRP.
Dalam laporannya, Kepala DLH Kab. OKI sekaligus Wakil Ketua Pokja KLHS Revisi RTRW Kab. OKI, Aris Panani, SP, MSi, mengatakan penyelenggaraan kajian KLHS ini merupakan bagian dari kegiatan penyusunan RTRW yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR dengan kelompok kerja yang merupakan gabungan antara tim penyusun RTR dan KLHS yang telah ditetapkan dalam satu SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: