Polda Sumsel Bongkar Home Industry Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta di Banyuasin
Barang bukti yang diamankan alat untuk membuat miras oplosan polisi dari home industry milik tersangka. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar home industry minuman keras (miras) dengan omzet ratusan juta di Jl Tanjung Api-Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Petugas mengamankan Suliyanto alias Yanto (38) sebagai pemilik sekaligus pengedar miras oplosan jenis whisky merek Mansion House dan Vodka sebanyak 30 dus atau sebanyak 3.310 botol.
Saat diamankan, tersangka sedang membawa miras melintas Jalintim, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 27 Oktober 2022.
"Tersangka tengah mengendarai mobil jenis Kijang LGX dan disetop setelah dicurigai oleh anggota kita saat membawa dus berisi botol miras," kata Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, saat merilis kasusnya Jumat 11 November 2022 siang.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Home Industry Miras Oplosan, Dipasarkan hingga Keluar Palembang
Selama delapan bulan, tersangka Yanto sudah mengedarkan miras tersebut ke sejumlah daerah di Sumsel seperti Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta.
"Dalam satu bulan, pelaku bisa memproduksi miras sebanyak 100 dus atau 4.800 botol. Dan dalam waktu delapan bukan sudah memproduksi 38.400 botol," terang AKBP Hadi.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang ikut membantu produksi dan mengedarkannya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: