Terus Perluas Informasi, Imigrasi Klas I Palembang Sosialisasi Dokumen Perjalanan

Terus Perluas Informasi, Imigrasi Klas I Palembang Sosialisasi Dokumen Perjalanan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan kegiatan sosialisasi dokumen perjalanan. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melakukan kegiatan sosialisasi dokumen perjalanan Republik Indonesia dan SE Dirjenim No. IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu 9 November 2022. 

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Benni Kurniawan mengatakan, materi pertama yang disampaikan adalah terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia mulai dari pengertian Jenis Dokumen Perjalanan, Paspor dari masa ke masa hingga inovasi-inovasi yang sudah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam penerbitan Dokumen Perjalanan.

"Ini tujuannya, kami menekankan Paspor yang notabene sebagai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia harus dijaga dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak, karena terdapat denda jika paspor tersebut hilang atau rusak," kata Benni Kurniawan. 

Pada materi kedua, disampaikan terkait Kebijakan Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival (VOA). Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0708.GR.01.01 tahun 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Palembang Deportasi Satu Warga Negara Turki

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.

"Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit," ujar alumni Politeknik Imigrasi ini.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah menambahkan materi terkait Ombudsman Republik Indonesia dan Pengawasan Layanan Publik.

"Ini setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik," tukas M Adrian Agustiansyah. 

BACA JUGA:Staf Khusus Menteri Kemenkumham RI, Fajar B.S Lase Kunjungi Imigrasi Palembang

Kemudian di sesi ketiga, Kepala Disdukcapil Kota Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang PIAK menyampaikan materi terkait Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing (WNA) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: