Polda Metro Jaya Dalami Laporan GP Ansor Terhadap Faizal Assegaf

Polda Metro Jaya Dalami Laporan GP Ansor Terhadap Faizal Assegaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan -Foto: Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Laporan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta terhadap Faizal Assegaf terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong di akun twitternya, mulai digarap Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap akun twitter atas nama Faizal Assegaf tersebut tertuang dalam laporan dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Laporan sudah diterima, sedang didalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Terkait Ciutan, Faizal Assegaf Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh GP Ansor

Namun, Zulpan belum mau membeberkan kapan pemanggilan Faizal Assegaf terlapor perihal kasus dugaan ujaran kebencian terhadap petinggi PBNU.

Hanya saja, kata dia, laporan itu terlebih dulu akan dilakukan pendalam sebelum pemannggilan kedua belah pihak.

“Nanti ya (pemanggilan) kan baru dilaporkan,” ujarnya.

Sebelumnya GP Ansor melaporkan pengguna Twitter atas nama Faizal Assegaf terkait unggahannya yang dianggap menghina Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

BACA JUGA:Erick Thohir Dapat Dukungan Ulama Kharismatik Jatim, Sebut Postingan Faizal Assegaf Fitnah

Faizal Assegaf dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian lewat tweetnya yang menuding Ketum PBNU yang disebut membenci para habaib.

Atas laporan itu, Faizal Assegaf dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.(Firdausi/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu