Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

Andikpas LPKA Meninggal, Ini Penjelasan Kemenkumham Sumsel

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Jumat 4 November 2022 mengatakan terkait meninggalnya anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di LPKA Kelas I Palembang, inisial RA. 

Bahwa benar terpidana meninggal dunia diduga gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung, yang biasa digunakan oleh terpidana untuk sholat, ditemukan meninggal sekitar pukul sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian.

“Kami segenap jajaran Pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi”, ujar Bambang Haryanto di LPKA Palembang.

Dikatakan Bambang, terdakwa dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan dipidana 10 bulan pada tanggal 1 November 2022 kemarin ybs mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum.

BACA JUGA:Tertangkap Melakukan Asusila, Si Janda Mengaku Sudah Punya Cucu

Bambang mengatakan saat ini pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir barat Palembang, dan jenazah ybs sdh dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel, pihak LPKA sudah menghubungi keluarga, dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: