Merasa Dijebak, Sunardi Bantah Rambah Hutan Produksi Mangsang

Merasa Dijebak, Sunardi Bantah Rambah Hutan Produksi Mangsang

Penasihat hukum Sunardi menyampaikan pembelaan pada sidang perambahan hutan produksi Mangsang di PN Palembang, Kamis 3 November 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Merasa telah dijebak oleh pelaku lainnya dengan membuka lahan hutan produksi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) serta terancam pidana 1,5 tahun penjara, terdakwa Sunardi menyampaikan pembelaan, Kamis 3 November 2022.

Melalui tim penasihat hukum Febri Susanti SH, di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Pelawi Syahputra SH MH menyampaikan secara garis besar dalam perkara ini adalah unsur tindak pidana semula bukanlah kehendak murni terdakwa Sunardi.

"Melainkan kehendak terdakwa Nurmal, yang memerintahkan terdakwa untuk kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap Mangsang Kabupaten Muba, dengan perjanjian akan mendapatkan upah," kata Febri Susanti SH dari LBH Bima Sakti Sekip Palembang, diwawancarai usai menyampaikan pembelaan.

Namun, lanjutnya setelah pekerjaan pembukaan lahan yang nantinya digunakan untuk kelompok tani tersebut selesai, terdakwa Sunardi tidak kunjung mendapatkan upah sebagaimana perjanjian awal kontrak kerja.

BACA JUGA:Oknum Kades Bisnis Minyak di Lahan Hutan Produksi

Ditambahkannya, di dalam surat perintah perjanjian kerja itu juga terlampir bahwa terdakwa Nurman menjamin bahwa proyek pembukaan lahan tersebut tidak bermasalah, namun faktanya kawasan itu termasuk dalam lahan hutan produksi.

"Klien kami ini sebagaimana masyarakat desa umumnya yang tidak berpendidikan tinggi, sehingga tidak mengetahui tentang aspek legalitas serta aspek telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan merasa dijebak" terangnya.

Untuk itu, dirinya beserta tim penasihat hukum lainnya berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap dipersidangan, bahwa kliennya hanya berdasarkan perintah perjanjian kontrak semata.

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali tindak pidana tersebut, untuk itu kami mohon agar dapat dipertimbangkan dalam putusan nanti keringanan hukuman terhadap klien kami atas nama terdakwa Sunardi," tandasnya.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Sunardi dan Nurmal dengan dakwaan melanggar Pasal 36 angka 19 UURI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: