Enam Pejabat Jadi Tersangka di Bangkalan, Ada Nama Bupati
Abdul Latif Amin Imron. foto: antara/HO Kominfo Bangkalan--
BANGKALAN, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jatim, sudah menetapkan beberapa tersangka. memasuki tahap
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Dikatakannya, dari enam orang tersangka itu ada nama Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. “Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan,” ujarnya. Terkait perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi terkait dengan kasus itu agar bisa disampaikan kepada tim penyidik maupin sarana aduan yang dimiliki KPK.
BACA JUGA:Kepala BPKAD Sumsel Kembali Diperiksa KPK
"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tuturnya.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin 24 OKtober dan Selasa 25 Oktober. Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. Selain itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. (antara/mcr12/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: