Tertibkan Sekitar 64 Ribu m2 Lahan di Dua Desa

Tertibkan Sekitar 64 Ribu m2 Lahan di Dua Desa

Penertiban aset PT KAI di wilayah Merapi Timur.--

PT KAI Divre III Palembang Gencar Selamatkan Aset Negara 

LAHAT, SUMEKS.CO - Sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang,  PTKAI Divre III kembali melakukan penertiban lahan sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi aset.

Penertiban telah dilaksanakan sejak Rabu 19 Oktober 2022 berlokasi di Desa Tanjung Jambu, Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, lahan milik KAI di dua desa tersebut seluas 64.532,5 m2.

Selama ini lahan itu digunakan masyarakat tanpa perikatan yang sah dengan PTKAI.  Sebelumnya pihak PTKAI telah melakukan koordinasi kepada 24 warga yang memanfaatkan lahan tersebut akan dilaksanakan penertiban, dan bukan tanpa pemberitahuan.  

BACA JUGA:Aliran Sungai Lubok Maro Berbeda Warna, Jadi Daya Tarik Wisatawan

"Sebagai bukti kepemilikan PTKAI atas lahan tersebut adalah sertifikat HGB nomor 19 tahun 2019," ujar Aida, Jumat 21 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Aida menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui tahapan-tahapan sosialisasi. Dan pemberitahuan melalui surat resmi.

Pada saat penertiban di dampingi aparat kewilayahan, TNI dan Polri. 

Dari 24 warga yang menggunakan lahan tersebut, 17 warga di Desa Gedung Agung dan 7 warga di Desa Tanjung Jambu.

21 warga telah menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTKAI dan 3 warga masih belum ada kesepakatan meskipun sudah pendekatan persuasif.

Lanjutnya pemberitahuan secara resmi dan upaya pendekatan lainnya telah dilakukan oleh PTKAI. "Sehingga penertiban tetap kami laksanakan untuk menyelamatkan aset serta optimalisasi aset negara ini," jelas Aida.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Dikabarkan Kembali Periksa Ketua Bawaslu Ogan Ilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: