Perkara Komplotan SG Dkk Dilimpahkan
LIMPAHKAN : Penyerahan berkas perkara berikut ketiga tersangka dan barang bukti.--
Penyidik Kejari Terima BB Ekstasi dan Sabu
PAGARALAM, SUMEKS.CO – Berkas perakara komplotan narkoba yang merupakan target operasi jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya dilimpahkan kepenyidik Kejari Pagaralam, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB tiga tersangka pemain sabu diserahkan oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagaralam.
Pelimpahan berkas perkara berserta tiga tersangkanya yakni SG (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara. SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan menyebutkan, jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanaan penyidik BNN.
“Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” katanya.
Sementara Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly SH MH membenarkan, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN Sumsel.
“Berkas perkara ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel terhadap tersangka Sigit dkk,”
Mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Barang bukti yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang berhasil ungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Pagaralam pada tanggal 25 Juni 2022 lalu. Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel dan BNN Kota Pagaralam,” ulasnya didampingi Kasi Pidum Jhodi SH.
BACA JUGA:Gagal Ginjal Akut Misterius, Terdata 40 Anak di DKI Meninggal, Kasusnya Terus Bertambah
Diwartakan sebelumnya, terungkapnya bisnis peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan SG dkk ini setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading,” kata Andi.
Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka SG. Tersangka (SG, red) diduga bandar. Dilokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu sipa edar.
Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat di dalam rumah tersangka SG. Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang. “Tersangka SG sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah. Karena kedatangan petugas BNN sempat diketahui tersangka,” ucap Andi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: