Obat Sirup yang Dijual Buatan Indonesia, Tidak Ada Kandungan Bahan Berbahaya
Antrian warga membeli obat di Apotek Meilani, Kelurahan Jua-jua, Kayuagung, OKI. -Niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Apotek di Kayuagung masih menjual obat bentuk sirup kepada konsumen karena obat yang ada tersebut produk Indonesia.
"Masih Kami menjual obat sirup untuk batuk dengan berbagai merek, tapi kandungannya tidak membahayakan berbeda dengan isu yang ada," kata Novi, pemilik apotik Meilani Kelurahan Jua-jua, Kayuagung.
Diungkapkannya, untuk produk obat sirup sendiri termasuk obat lainnya yang ada di apotiknya telah mencamtumkan kandungannya dan adanya surat pernyataan dari distributor bahwa obat yang dijual aman.
"Kalau untuk sekarang penjualan masih seperti biasa, untuk obat keras menggunakan resep dokter dilayani pakai resep sedangkan obat bebas diperbolehkan beli biasa," ujar Novi.
BACA JUGA:Kemenkes Himbau Setop Obat Sirup, ini Pandangan Ahli RSHS
Dia menjelaskan, kalau ada obat yang tidak boleh diperjualkan kepada konsumen karena kandungannya bahaya jelas disisihkan dan dikembalikan ke distributor. Tetapi ini memang tidak ada obat yang berbahaya.
Pihaknya mengetahui isu yang beredar obat dari India, tetapi tidak khawtir karena tidak menjualnya. Belum tahu kalau Kemenkes RI menghimbau seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup.
Hal senada disampaikan pegawai Apotek Barokah, Darmawati. Masih menjual obat sirup tetapi semuanya buatan Indonesia. Produk obat-obatan yang ada dikirim distributor Palembang.
"Obat yang kami jual semuanya buatan Indonesia dan tidak ada dari luar negeri jadi aman. Mengenai beredar obat cair dari India tidak begitu mengetahuinya," ucapanya.
BACA JUGA: Warga Ramai-Ramai Buang Parasetamol, Geger Obat Sirup Bikin Gagal Ginjal
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Iwan Setiawan SKM MKes melalui Kepala Bidang P2P Mukti Uli Artha mengatakan, mengenai isu obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup oleh kementerian kesehatan, pihaknya belum bisa.
"Belum menerima surat edaran dari BPOM dan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel terkait penarikan obat tersebut. Kita tidak bisa untuk menarik obat di apotik begitu saja tanpa ada perintah. Ini mau dirapatkan dahulu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: