Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II
Tersangka yang berhasil diamankan Polres OKI, dalam Operasi Sikat Musi II, Kamis 20 Oktober 2022.-Niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan masih menonjol di wilayah Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Polres OKI berhasil mengamankan 21 tersangka selama Operasi Sikat Musi II tahun 2022
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya, menjelaskan dari sejumlah tersangka yang diamankan kasus yang menonjol yakni pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Untuk para tersangka yang ditangkap ini dengan berbagai kasus, pencurian kelapa sawit milik perusahaan, pencurian sepeda motor dan lainnya," kata Putu Surya, di Mapolres OKI, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dani Warga Lempungi Jaya OKI Diamankan ke Polres OKI, Diduga Cabuli Balita
Kasus pencurian buah kelapa milik PT Sampoerna Agro di Desa Sedyo Mulyo Kecamatan Sungai Menang OKI, ada lima tersangka. Dimana dalam kasus ini melibatkan security perusahaan.
"Kelima tersangka itu mencuri 500 tandan buah kelapa sawit muatan 1 truck, pencuriannya dilakukan malam hari juga ada senjata api rakitan," jelas Putu Surya.
Kelima tersangka, Gunawan alias Guna (32), Ebdayani alias Botok (35), Dedi Supriono (34), Mulkan (38) dan Susilo (35) sebagai security perusahaan. Kesemuanya warga Desa Talang Jaya dan Sedyo Mulyo Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Dalam kasus ini untuk kelima tersangka dijerat dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Kapolres OKI Kerahkan Personelnya Pantau SPBU
Kasus lainnya, sambung Kanit Pidum adalah tersangka Andi Mulyadi (37) warga Kelurahan Cinta Raja Kayuagung. Yakni melakukan pencurian dengan pemberatan di Pasar Shoping Kayuagung, berhasil mencuri handphone.
Juga mengamankan tersangka penadahan barang curian di Kelurahan Kedaton Kayuagung dengan tersangka Nawawi (31) warga Kelurahan Jua-jua Kayuagung. Dengan barang bukti berupa Aki. Tersangka dijerat dalam Pasal 480 Kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dikatakan untuk pencurian sepeda motor dengan tersangka Teddy Mulya alias Oop (26) dan Budiman (23) keduanya warga Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung. Aksi keduanya terjadi awal September 2022 di depan kantor PMI Kelurahan Jua-jua Kayuagung pada malam hari.
Operasi Sikat Musi II tahun 2022 ini dilaksanakan dari 28 September hingga 12 Oktober 2022. Rinciannya 8 kasus 12 tersangka dan 8 kasus dengan 9 tersangka. Termasuk ada dua tersangka yang telah P21 karena anak-anak.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: