PNBP dari Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumsel sebesar Rp.1.427.125.000

PNBP dari Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumsel sebesar Rp.1.427.125.000

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Minggu 16 Oktober 2022 mengatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari permohonan Kekayaan Intelektual kanwil Kemenkumham Sumsel, hingga oktober 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Dijelaskan Simaibang, hingga dengan awal bulan Oktober 2022 jumlah PNBP Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel sebesar Rp1,407 milyar sedangkan pada Tahun 2021 PNBP nya hanya sebesar Rp1,180 milyar. 

Dirincikannya, bahwa PNBP tsb berasal dari pendaftaran Hak Cipta sebanyak  1.258 permohonan, kemudian ada  617 permohonan  pendaftaran Merek, 7 Paten, dan 16 Paten Sederhana dan 6 Desain industry.

Sedangkan permohoanan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 43, serta  1 permohonan Indikasi Geografis.

BACA JUGA:Diduga Hirup Uap BBM Bocah Dua Tahun di Aceh Meninggal Dunia, Polisi Langsung Selidiki Kasusnya

“Untuk Kekayaan Intelektual Komunal sertifikatnya telah diberikan kepada Kepala Daerah di Sumsel pada acara Mobile Intellectual Property Clinic 23 September lalu di Novotel Palembang”, ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya selalu mendorong pemerintah daerah agar memotivasi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, pelaku seni, agar melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya, dalam rangka perlindungan hukum.

Sejak tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan 18 MoU yaitu dgn 17 Pemerintah Kabupaten Kota/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumsel. 

Untuk kegiatan sosialisasi, Promosi, Diseminasi, Fasilitasi Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi  dan paguyuban UMKM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: