KPP PIT Apresiasi Pembayaran Pajak Perdana Crypto
KPP PIT mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia yang taat pajak. Foto : dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak PMK Nomor 68 tahun 2022 diterapkan pada transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022, total pajak kripto yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp 126,75 miliar.
PT Konakami Digital Indonesia, Developer Degree Crypto Token (DCT) adalah perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset Crypto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token.
DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utility dari DCT.
DCT juga menjadi salah satu aset kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pajak Sumbang Pendapatan Sumsel sebesar Rp 12,78T
Dobby Lega Putra, CEO Konakami Digital Indonesia sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token menjelaskan, sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan.
"Dari dua jenis Pajak PPn yang akan kita setorkan ke Negara nominalnya lebih dari 1,5 miliar untuk Periode Bulan September," ungkapnya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur (KPP PIT) sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.
"Harapan kami ke depannya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan Aktivitas Penambangan di Degree Crypto Token baik di Indonesia maupun secara Global," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemutihan, Wajib Pajak Serbu Samsat
Selain itu, PT Konakami Digital Indonesia juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia.
Pihak KPP PIT menyampaikan bahwa masukan tersebut akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD) untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari.
Sementara, Kepala KPP PIT, Akhmad Yani, mengapresiasi PT Konakami Digital Indonesia telah berusaha untuk patuh pajak.
"Harapan kami, usaha Wajib Pajak semakin maju dan sumbangan Wajib Pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak,” ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: