Tujuh Terdakwa Kasus Narkoba Di Banyuasin Divonis Mati
Tujuh terdakwa kepemilikan narkotika baik itu jenis sabu dan ganja divonis hukuman mati sepanjang tahun 2022.-foto:doksumeksco-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tujuh terdakwa kepemilikan narkotika baik itu jenis sabu dan ganja divonis hukuman mati sepanjang tahun 2022. "Tujuh kasus divonis mati," kata Kasi Pidum Hendra Fabianto melalui Kasubsi Penuntutan Ronald.
Dari tujuh kasus itu, tiga terdakwa yaitu Pamasangi, Sahril, Daeng vonis mati sudah inkrah. "Sudah inkrah," bebernya.
Tiga terdakwa itu atas kasus kepemilikan 171 kg sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang terbungkus pada 34 kantong besar, hingga ratusan kapsul New Phychoactive Subtances (NPS), sabtu (23/1) 2021 lalu di Perairan Sumsel, tepatnya di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
"Ketiga terdakwa ini, tinggal menunggu eksekusi mati terkait inkrahnya putusan setelah kasasi ketiganya di tolak, " bebernya.
Kemudian empat terdakwa atas kasus kepemilikan ganja sebanyak 224 kg di wilayah Betung yaitu Saputra, Reza dan Ikhsan di vonis mati tapi masih dalam proses kasasi. "Syahril Daula, sudah vonis beberapa hari lalu. Tapi masih proses banding, " jelasnya.
Ia menambahkan terdakwa Sharizal warga Medan pemilik narkoba jenis ganja seberat 224 kg, dan masih menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan."Bila banding terdakwa Sharizal ditolak, tetap hukuman mati,"tukasnya.
Namun, proses hukum kasasi masih bisa ditempuh terdakwa Sharizal. Dari itulah, pihak penuntut juga akan menunggu proses hukum yang sedang dijalani saat ini."Otomatis, bila terdakwa banding kami juga banding. Bila kasasi, kami juga tetap akan kasasi. Kami tetap pada tuntutan awal yaitu mati," ungkapnya.
Pada intinya pihaknya akan ikuti instruksi berdasarkan perintah pimpinan."Ini berdasarkan perintah pimpinan," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: