Berulang Kali Masuk Bui, Pencuri 41 Batang Besi Proyek Ditembak Polisi

Berulang Kali Masuk Bui, Pencuri 41 Batang Besi Proyek Ditembak Polisi

Tersangka usai mendapatkan perawatan akibat luka tembak di kakinya oleh tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berulang kali keluar masuk bui, tak membuat tersangka Gunarto alias Sunar (45) menjadi jera. 

Kali ini Sunar kembali ditangkap polisi karena sudah menggasak sebanyak 41 batang besi ulir berdiameter 14 mm dengan panjang 12 meter.

Besi-besi tersebut dicuri warga Jl Bening Sari, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning ini di proyek pembangunan dam di samping RS Hermina di Jl R Soekamto Palembang pada Minggu 31 Juli 2022 malam lalu. 

Besi tersebut diketahui milik CV Naratama Benhil, tempat dimana tersangka bekerja sebagai penjaga malam. Aksi pencurian ini dilaporkan Ali Khurniawan (32) ke polisi. 

BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya diringkus saat operasi Sikat II Musi oleh tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan SH SIK,  saat berada di kawasan Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Jl Tjik Agus Kiemas, Minggu 9 Oktober 2022 malam. 

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur ke betis kaki kanan tersangka lantaran mencoba kabur saat akan diamankan.

Tersangka Sunar mengaku dirinya diajak oleh tersangka Cecep dan Ja'far yang kini sudah diamankan di Polsek Kemuning. 

"Rencananya besi itu dijual ke teman saya di Suro seharga 100 ribu per batang. Tapi, belum sempat dijual besinya karena kedua teman saya lebih dulu ditangkap polisi," ujar tersangka Sunar, Selasa 11 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Jatanras-Polres Musi Rawas Tangkap 1 Komplotan Pelaku Perampokan Uang Rp 300 Juta di Jalintim

Sunar mengaku nekat ikut mencuri besi lantaran butuh uang untuk membiayai hidup keluarganya. 

"Sudah empat kali di penjara, dua kali kasus narkoba dua lagi kasus bobol rumah. Keluar dari penjara baru tiga tahun," ujar tersangka. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK membenarkan tersangka merupakan Target Operasi (TO) curhat yang ditangkap dalam rangkaian OPS Sikat II Musi. 

“Diberikan tindakan tegas terukur lantaran mencoba kabur saat akan diamankan. Pelaku ini merupakan residivis kambuhan,” kata Kompol Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: