Stok Blanko e-KTP di Prabumulih Aman, Sempat Kosong hingga Terbitkan Suket

Stok Blanko e-KTP di Prabumulih Aman, Sempat Kosong hingga Terbitkan Suket

Pelayanan perekaman e-KTP kini makin ringan. Foto : Dian/sumeks.co-Dian Cahyani-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sempat mengalami kekosongan blanko e-KTP dan terpaksa menerbitkan suket (Surat Keterangan, red) pengganti e-KTP, kini blanko e-KTP sudah aman. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih sudah memiliki stok, cukup untuk keperluan hingga satu bulan kedepan.

"Beberapa minggu kemarin kita sempat mengeluarkan Suket karena habis blanko. Tapi jumlahnya tidak sampai 100 (Suket, red) mungkin. Sekarang 2000 blanko sudah datang hari Kamis (6/10) dari Dirjen Kependudukan," ujar Kepala Disdukcapil Prabumulih, Haryadi dibincangi di ruang kerjanya, Senin 10 Oktober 2022.

Dikatakan pria yang pernah menjabat Kabag Perekonomian Pemkot Prabumulih itu, sebenarnya pihaknya mengajukan 5 ribu blanko e-KTP namun hanya disetujui 2 ribu blanko saja dan pihaknya jemput kesana (Kantor Kementerian, red).

BACA JUGA:Gubernur Sumsel H Herman Deru Hadiri Puncak HUT PWI dan Hari Pers Nasional di Prabumulih

Sementara untuk Suket yang sudah diterbitkan, diberikan jatah hingga 2 minggu dan mereka wajib melapor ke Disdukcapil lagi. "Kebanyakan ganti alamat, KTP rusak dan jiga wajib KTP baru," terangnya. 

Untuk pencetakan e-KTP sendiri, Haryadi mengatakan perhari bisa sampai 100-200 blanko e-KTP baru yang dikeluarkan. "Jadi untuk 2 ribu blanko e-KTP itu bisa mencukupi sekitar sebulan kedepan," sambungnya.

Hanya saja, pihaknya bisa bernafas legah lantaran sudah ada konfirmasi dari Disdukcapil Provinsi yang bakal memberikan blanko e-KTP sebanyak 2 ribu keping untuk Disdukcapil kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Program SBS TP PKK Kota Prabumulih Target Juara, Masuk Inovasi KIPP Provinsi

"Minggu depan dapat 2000 lagi dari Provinsi. Nanti kita ambil ke Provinsi," tukasnya mengaku untuk pencetakan pelayanan yang lain aman karena menggunakan kertas putih biasa seperti akte kelahiran dan Kartu Keluarga. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: