Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobol Warung Nasgor Mang Ujuk

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembobol Warung Nasgor Mang Ujuk

Tiga tersangka pencurian warung nasgor Mang Ujuk saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembobol warung nasi goreng (nasgor) Mang Ujuk di Jl Lingkaran Dempo Luar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.  

Ketiga tersangka yakni, Juliando Efendi (38), warga Jl Terusan Darat, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I, Amir Hamzah (46), warga Jl Ali Gatmir, Gang Aida, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, dan Ari (34), warga Jl Pangeran Antasari, Lorong Khatib, Kecamatan IT I, Palembang. 

Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Para pelaku langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu Unit TV LCD warna hitam ukuran 32 Inci. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi, Beraksi pada Hari yang Sama di Tempat Berbeda

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap atas laporan korban Zakaria Ansyori (56). 

"Otak pembobolan warung nasgor mang Ujuk merupakan pelaku Juliando, kemudian dari pengakuan pelaku ke anggota kita dia mengajak dua temannya Amir dan Ari," kata Kompol Tri Wahyudi, Senin 10 Oktober 2022.  

Kemudian mereka merencanakan hal itu dikediaman pelaku Juliando. Setelah mendengar rencana tersebut pelaku Amir dan Ari setuju dengan Mempersiapkan Gerobak, sedangkan Ari Mempersiapkan Linggis. 

Lalu para pelaku berkeliling dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Saat melakukan aksi mereka berbagi peran, dari keterangan pelaku ke kita didapatkan yang melakukan eksekusi merusak engsel pintu warung nasgor Mang Ujuk dengan Linggis," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

BACA JUGA:Anak Mantan Kades Teluk Kijing Terlibat Pencurian Sparepart Alat Berat Jalani Sidang Perdana

Setelah masuk ke dalam mereka mengambil barang berharga di dalam warung nasgor Mang Ujuk dengan diangkut menggunakan gerobak. 

"Atas ulah pelaku terancam hukuman maksimal selama lima tahun penjara," ungkap Kompol Tri Wahyudi. 

Sementara itu, salah satu tersangka Juliando mengakui telah melakukan pembobolan itu bersama dua temannya tersebut.  

"Saya mengajak mereka untuk melakukan aksi itu, dan kami telah mempersiapkan perlengkapan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," kata tersangka Julianto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: