Sri Sultan HB X-Paku Alam X Jabat Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Sri Sultan HB X-Paku Alam X Jabat Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY Sri Sultan HB X-Paku Alam X oleh Presiden Joko Widodo, Senin 10 Oktober 2022. foto: tangkapan layar YouTube Setpres--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X-KGPAA Paku Alam X resmi dilantik sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2022-2027 oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 10 Oktober 2022.

Pelantikan disiarkan secara langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden. Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Proses kirab mengawali pelantikan. Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan menuju Istana Negara.

Setelah masuk Istana Negara, acara dilanjutkan dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya. Setelah itu, dibacakan Keppres mengenai pengangkatan Gubernur dam Wakil Gubernur DIY.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Berduka atas Tragedi di Kanjuruhan, Perintahkan Kapolri Mengusut Tuntas

Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah. Sultan dan Paku Alam mengucapkan kata-kata yang dibacakan Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.

Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.

BACA JUGA:Lukas Enembe Bandel, ini Pesan Tegas Jokowi

"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa 9 Agustus 2022.

Seperti diketahui, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.(detik.com/dom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: